Upaya Pahami Seluruh Aturan tentang Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Kotim Gelar Rapat Rutin Bulanan
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Kotim menggelar rapat rutin bulanan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Kotim, Kamis (17/11/2022). Hadir dalam rapat seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kab. Kotim dari unsur Bawaslu Kab. Kotim, Polres Kotim, dan Kejari Kotim.
Acara semi-formal dimulai dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kab. Kotim, M. Tohari, S.T, kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai tindak pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang merupakan pintu masuk semua temuan/laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sampai dengan kajian awal serta Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu terkait pola penanganan tindak pidana Pemilu dari laporan/temuan sampai dengan penuntutan dan menjalankan upaya hukum atas putusan pengadilan. Hal ini selaras dengan hasil pertemuan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang II pada tanggal 10-14 November 2022 di Bali.
Usai diskusi tindak pidana Pemilu, pembahasan dilanjutkan mengenai persiapan rencana kegiatan Sentra Gakkumdu Kab. Kotim di akhir bulan November dan bulan Desember. Dari hasil diskusi, telah disepakati peserta kegiatan yang akan diundang adalah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dengan tema kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan narasumber dari unsur Bawaslu Kab. Kotim, Polres Kotim dan Kejari Kotim.