| SUPRIADY, S.Hut., M.M.A - Kepala Sekretariat | |
| Riwayat Pendidikan : | |
|
|
| Pengalaman Kerja : | |
| |
| Pelatihan : | |
| |
Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 3678/PR.01.01/SJ/12/2021 tertanggal 24 Desember 2021, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu unit kerja mandiri di lingkungan Bawaslu TA.2022. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur diklasifikasikan sebagai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kelas A dengan ketentuan untuk mewadahi beban kerja yang besar. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur | |