|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
| Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: | |
| Dalam Pasal 101, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas : | |
| a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: | |
| 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; | |
| b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: | |
| 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di wilayah hasil Pemilu; 7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya; 8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; | |
| c. mencegah terjadinya praktek politik uang di wilayah kabupaten/kota; | |
| d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; | |
| e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas : | |
| |
| f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan; | |
| g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; | |
| h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan | |
| i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. | |
| Pasal 102 | |
| (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: | |
| a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. | |
| (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas : | |
| a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. | |
| (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: | |
| a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; : c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa diwilayah kabupaten/ kota; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. | |
| Dalam Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : | |
| |
| Dalam Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewajiban : | |
| |
| Panwaslu Kecamatan | |
| Dalam Pasal 105, Panwaslu Kecamatan bertugas: | |
| a. melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: | |
| |
| b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: | |
| 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; | |
| c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; | |
| d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; | |
| e. mengawasi pelaksanaan puh:san/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: | |
| 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; | |
| f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; | |
| h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| Dalam Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang : | |
| |
| Dalam Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban : | |
| a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga | |
| Panwaslu Kelurahan/ Desa | |
| Dalam Pasal 108, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas: | |
| a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: | |
| 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. pendistribusian logistik Pemilu; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS; 6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan 9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; | |
| b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; | |
| c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; | |
| d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan | |
| f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | |
| Dalam Pasal 109 Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang: | |
| a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| Dalam Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban: | |
| a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; | |
| Pengawas TPS | |
| Dalam Pasal 114 Pengawas TPS bertugas mengawasi: | |
| a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. pelaksanaan penghitungan suara; dan e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS. | |
| Dalam Pasal 115, Pengawas TPS berwenang : | |
| a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| Dalam Pasal 116, Pengawas TPS berkewajiban: | |
| |