Bawaslu Kotim Awasi Langsung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Menjelang pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan pengawasan langsung terhadap proses PDPB dan penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Salim, didampingi oleh Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Darwis, serta staf Sekretariat Bawaslu Kotim.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam keterangannya, Salim menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kotim dalam memastikan perlindungan hak pilih warga.
“Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pemilu mendatang. Setiap data pemilih yang dimutakhirkan harus benar-benar mencerminkan kondisi terkini masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang rekapitulasi triwulanan, tetapi juga menjadi bagian dari kerja pengawasan rutin yang dilakukan Bawaslu Kotim sepanjang tahun. Hal ini sejalan dengan komitmen lembaga dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kotim juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan keakuratan data pemilih di wilayahnya masing-masing. Masyarakat diharapkan melaporkan apabila terdapat perubahan data, seperti pindah domisili, perubahan status, atau adanya warga yang belum terdaftar. Partisipasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif dan menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur