Lompat ke isi utama

Berita

Tohari Sebut: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Politik Yang Sama

Tohari Sebut: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Politik Yang Sama

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari menyebutkan bahwa “Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak Politik Yang Sama”. Hal ini diungkapkannya pada giat Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas, bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (08/06/2022).

Giat dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, pegawai Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, peserta yang merupakan kelompok disabilitas dan staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutannya, Kasi Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur Sumidi mengatakan menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dan berharap para penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat dilibatkan langsung dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Sebab menurutnya dalam kehidupan bermasyarakat, penyandang disabilitas rentan mendapat perlakuan diskriminasi, padahal sebagai warga negara mereka memiliki kesamaan dan kesempatan untuk berperan aktif dalam pemerintahan termasuk hak untuk berpolitik, sebagaimana sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga peraturan mengenai penyandang disabilitas.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari menyatakan secara tegas dan memberikan pemahaman kepada peserta giat bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama, mencakup hak yang sama sebagai pemilih, penyelenggara pemilu bahkan sebagai calon yang dipilih tanpa adanya diskriminasi. Hal tersebut menjadi hak asasi setiap warga negara tak terkecuali kelompok penyandang disabilitas, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, imbuhnya. Beliau berharap dan mengajak kepada seluruh peserta giat untuk dapat berperan aktif pada penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Dalam rangka sosialisasi kelembagaan dan upaya meningkatkan pengawasan partisipatif, pada giat ini disampaikan juga mengenai pihak-pihak penyelenggara pemilu lebih khusus terkait dengan Bawaslu berikut dengan kewenangannya.

Pada akhir acara, berlangsung penyerahan sertifikat peserta giat secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.