Supervisi Pengawasan Coklit, Bawaslu Kotim Patroli Pengawasan ke 17 Kecamatan
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan supervisi coklit ke 17 (tujuh belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tanggal 21 Februari hingga 23 Februari 2023.
Sebelum supervisi dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan arahan serta diskusi bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengetahui kendala – kendala yang terjadi di lapangan saat proses pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih serta pengisian alat kerja dan formulir A saat pelaksanaan pengawasan ke lapangan.
Anggota Bawaslu Kotim, Ependi yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas mengatakan bahwa kegiatan supervisi ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. “Dengan adanya supervisi ini kami dapat turun langsung ke Kelurahan/Desa yang memang dalam proses coklit ini masih banyak kendala yang dihadapi serta untuk memastikan segala sesuatu yang menjadi kendala tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Kemudian, jajaran pengawas terutama PKD selain mengawal hak pilih juga perlu memastikan Pantarlih bekerja sesuai prosedur, seperti mendatangi warga yang memiliki hak pilih langsung dari rumah ke rumah” ujarnya. Selain itu, Panwaslu di tujuh belas Kecamatan membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima pengaduan masyarakat mengenai hak pilih dan sub tahapan Coklit. Bagi warga masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang bermasalah dalam hak pilih dapat berkunjung ke Posko di kantor Panwaslu Kecamatan domisilinya.