Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Regulasi Terkait Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik Bawaslu

Sosialisasi Regulasi Terkait Pengelolaan Dan Layanan Informasi Publik Bawaslu

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka penguatan pemahaman hukum pelaksanaan pengelolaan dan layanan informasi publik secara internal, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Layanan Hukum mengenai “Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, Kamis (24/02/2022).

Rapat yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, dipimpin oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Salim Basyaib mengungkapkan “Rapat ini diselenggarakan berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban Bawaslu dalam mengelola dan memberikan layanan informasi pengawasan kepemiluan kepada masyarakat”.

“Penguasaan dan pemahaman regulasi atau aturan secara garis besarnya perlu dimengerti, apalagi jika ada perubahan atas aturan yang sebelumnya telah diundangkan”, imbuhnya.

Salah satu catatan perubahan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yakni diubahnya ketentuan Pasal 31 ayat (1) yang mengatur mengenai tanggung jawab Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam hal terjadi sengketa informasi publik.

Poin penting lainnya berkenaan dengan seluruh lampiran pada Perbawaslu 10 tahun 2019 tetap dipertahankan dan menjadi lampiran Perbawaslu 1 Tahun 2022.

Pada rapat tersebut dibahas pula mengenai kendala yang dihadapi oleh tim PPID Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya perihal sarana dan prasarana yang kurang memadai, dimana belum terdapatnya ruangan khusus PPID, termasuk peralatan pendukung lainnya.