Sentra Gakkumdu Kotim Gelar Rapat Bahas Potensi Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Vermin Bakal Caleg Pemilu 2024
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat rutin bulanan kembali di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Kotim, Jumat (23/06/2023). Kegiatan ini dihadiri Tim Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Polres dan Kejari Kotim untuk membahas berkenaan dengan persiapan Sentra Gakkumdu Kab. Kotawaringin Timur dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pokok bahasan dalam rapat berkenaan dengan sanksi pidana pada pasal 520 UU No.7 Tahun 2017, yang berlaku kepada setiap orang yang benar-benar terbukti membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat. Menurut Eka Sazli, S.E bahwa keterpenuhan syarat formil, syarat materiil dan alat bukti menjadi poin utama sebelum menindaklanjuti lebih lanjut kearah pidana.
Oleh karena itu, dari hasil diskusi rapat, semua unsur yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan memaksimalkan pencegahan potensi tindak pidana Pemilu, dengan melakukan pemetaan terhadap kerawanan yang dapat terjadi.