Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kab. Kotim Sosialisasikan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu Kab. Kotim Sosialisasikan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang 34 Anggota Panwaslu Kecamatan dan Anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Kotim, Kejari Kotim, dan Bawaslu Kab. Kotim di Hotel Aquarius Sampit, Senin (28/11/2022).

"Sosialisasi ini tujuannya agar kita semua disini memiliki persepsi dan pemahaman yang sama. Ketika ada dugaan pelanggaran Pemilu termasuk Tindak Pidana Pemilu maka segera dapat diatasi” ujar Ketua Bawaslu Kab. Kotim, M. Tohari, S.T saat pembukaan kegiatan.

Tohari juga menegaskan bahwa potensi pelanggaran Pemilu ada di setiap wilayah. Panwaslu Kecamatan harus paham dan mampu berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Diana Setiawan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini. “Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini, karena sosialisasi ini salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam pemahamannya tentang peraturan Bawaslu dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu,” ucap Diana Setiawan.

Hadir sebagai narasumber Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kotim, Iptu. Nana Rusyana, S.H. dan Kasi Pidum Kejari Kotim, Arwan Kamil, S.H untuk menjelaskan terkait mekanisme penanganan perkara tindak Pidana Pemilu sebagai salah satu kewenangan Gakkumdu.