Lompat ke isi utama

Berita

Rudyanti Harap SDM Bawaslu Kotim Siap Hadapi Sengketa Proses Pemilu 2024

Rudyanti Harap SDM Bawaslu Kotim Siap Hadapi Sengketa Proses Pemilu 2024

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rudyanti Dorotea Tobing berharap Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur siap dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa proses pada pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya saat hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Tahun 2024, berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (22/02/2022).

Turut hadir pada giat tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, serta staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tantangan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu yang mungkin saja dihadapi di penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, perlu dipersiapkan sejak dini dari segala aspek salah satunya SDM”, ungkap Rudyanti.

SDM Bawaslu tentunya harus memahami tahapan penyelenggaraan pemilu mana saja yang berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu, di samping itu tak kalah pentingnya harus menguasai regulasi berkaitan dengan sengketa pemilu, tegasnya.

Dalam rapat ini, Rudyanti memberikan materi dengan judul “Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities & Threats) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024”.

Adapun maksud dari materi yang disampaikan adalah agar Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melakukan identifikasi terhadap berbagai faktor yang akan dihadapi selama menyelesaikan adanya sengketa proses pemilu sebagai bentuk antisipasi dan kesiapan.

Faktor sarana dan prasarana yang masih belum memadai, misalkan tidak tersedianya meja hakim dan palu sidang. Hal tersebut tentu harus segera disiapkan.  Termasuk sarana pendukung berupa peningkatan kapasitas internet, hal ini menjadi vital bagi penyelenggaraan sidang penyelesaian sengketa secara daring yang masih dimungkinkan pelaksanaannya, yang dapat dijadikan sebagai langkah antisipasi mengingat hingga saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.