Lompat ke isi utama

Berita

Reorganisasi Sekretariat Bawaslu Kotim: Wujud Tata Kelola ASN yang Profesional, Efektif, dan Berintegritas

ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Reorganisasi Penempatan Staf di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim, pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Bawaslu Kotim.

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat efektivitas kerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Reorganisasi Penempatan Staf di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim, pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Bawaslu Kotim.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Datin, Kristiannico, serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kotim, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, dan seluruh ASN di lingkungan sekretariat.

Rapat reorganisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Reorganisasi yang digelar sehari sebelumnya (07/07/2025), usai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim.

Perubahan status kepegawaian yang saat ini seluruh pegawai menjadi ASN mendorong perlunya penyesuaian struktur kerja agar pembagian tugas menjadi lebih proporsional, transparan, dan berkeadilan. Reorganisasi ini diharapkan memperkuat sinergi antar-staf serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan pengawasan pemilu di tingkat kabupaten.

Dalam arahannya, Kristiannico menegaskan bahwa ASN di lingkungan Bawaslu Kotim harus bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan orientasi hasil.

“Reorganisasi ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan beban kerja dan memudahkan staf dalam penyusunan serta pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem kerja yang sebelumnya berbasis divisi kini dialihkan menjadi berbasis subbagian, dengan penyesuaian uraian tugas dan target output yang lebih spesifik. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kristiannico juga menekankan pentingnya bimbingan dan transfer pengetahuan antar-pegawai untuk menjaga kesinambungan pekerjaan. “Beberapa tugas tetap bersifat lintas subbagian agar semangat kolaborasi dan koordinasi antar-tim tetap terjaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa evaluasi kinerja staf akan dilakukan setiap enam bulan sekali, dengan indikator utama berupa capaian hasil kerja yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, memberikan apresiasi atas gagasan dan pelaksanaan reorganisasi ini. Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif dan profesional di lingkungan sekretariat.

 

“Reorganisasi ini bukan untuk membebani, melainkan membuka ruang pengembangan diri bagi ASN Bawaslu. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan mendorong staf untuk terus belajar serta siap menduduki jabatan strategis di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ASN yang aktif mengikuti pelatihan, sertifikasi, atau peningkatan kompetensi akan mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan sebagai bentuk investasi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kotim.

Rapat ditutup dengan komitmen seluruh ASN untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab barunya dengan penuh dedikasi dan profesionalitas.

Langkah reorganisasi ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kotim dalam menciptakan tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan berorientasi hasil, sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dengan semangat baru, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kotim dapat terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam menjaga integritas demokrasi di Bumi Habaring Hurung.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur