Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Kotawaringin Timur, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, selama 3 (tiga) hari berturut-turut di 3 (tiga) titik lokasi. Hari pertama dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur. Hari kedua dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parenggean. Hari ketiga dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2020 bertempat di Aula Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Rakor yang dilakukan secara tatap muka ini, bermula dari kurang optimalnya hasil pemaparan bahan serta teknis-teknis pengawasan melalui daring karena koneksi jaringan internet yang seringkali putus dan suara yang tidak terdengar.

Kegiatan yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan sebagian Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dari 13 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Telawang, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu, Parenggean, Tualan Hulu, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit,  dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari mengatakan, tujuan diselenggarakan rakor ini adalah untuk mengevaluasi giat pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam dan PKD, penguatan teknis pengawasan pada proses pemuktahiran data pemilih yang saat ini sedang berlangsung hingga tanggal 13 Agustus 2020 serta sebagai bentuk persiapan untuk tahapan verfak perbaikan yang akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus mendatang.

Dari kegiatan ini, diperoleh informasi terkait kendala-kendala yang dihadapi oleh Pengawas Pemilu di lapangan. Misalnya saja pada proses verfak, ada masyarakat yang tidak dapat ditemui dikarenakan sedang bekerja. Kendala lainnya seperti, sulitnya memperoleh jaringan internet ataupun telepon untuk melaporkan hasil pengawasan harian oleh pengawas pemilu. 

Di samping kendala yang dihadapi oleh Pengawas Pemilu di lapangan, dari giat ini mengemuka informasi tentang berbagai ide, bermacam gagasan terutama terkait model-model pengawasan yang dapat diimplementasikan di lapangan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Salim Basyaib menegaskan ‘Sebagai pengawas pemilu apapun hasil yang diperoleh saat pengawasan, wajib untuk dicatatkan pada alat kerja pengawasan, dimana alat kerja pengawasan ini tidak dapat diberikan atau ditunjukkan kepada siapapun sebab merupakan informasi yang dikecualikan’. Terlebih alat kerja pengawasan tersebut menjadi dasar atas temuan pengawasan baik berupa pelanggaran maupun sengketa, imbuhnya.  Lebih lanjut Salim Basyaib menjelaskan, adanya koordinasi yang baik antar pengawas pemilu maupun dengan jajaran ad-hoc KPU dan juga pengawasan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku menjadi poin penting bagi pengawas pemilu di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, pemaparan tentang fokus pengawasan data pemilih lebih ditekankan. Sebab daftar pemilih seringkali menjadi permasalahan pada setiap pelaksanaan pemilihan. Pengawasan pada tahapan pemuktahiran data pemilih harus dilakukan secara cermat, guna memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menambahkan, 'giat rakor ini adalah bentuk pertanggungjawaban jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Kotawaringin Timur kepada publik, berkenaan dengan tugas-tugasnya, proses pelaksanaan pengawasan beserta hasil pengawasannya’.