Rapat DIM Perbawaslu 3/2022: Bawaslu Kotim Dorong Penataan Tata Kerja yang Lebih Ideal
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat internal guna memfinalisasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bawaslu Kotim.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kotim, Oktavia, serta dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, dan seluruh staf sekretariat. Dalam pengantarnya, Oktavia menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan rumusan DIM sebelum dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pembahasan sebelumnya telah merumuskan pokok-pokok DIM, dan hari ini kita melakukan penajaman serta finalisasi agar isi DIM lebih komprehensif dan operasional,” ujarnya.
Selama pembahasan, Staf Bawaslu Kotim, Bayu Yudha, memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi substansi dalam DIM, antara lain:
Ketidakpastian hukum penyebutan pengawas pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
Ketiadaan kewenangan bagi Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembagian divisi;
Frasa multitafsir seperti “tata naskah dinas lainnya”;
Mekanisme koordinasi dan pengendalian antardivisi;
Penafsiran frasa “melalui Kepala/Koordinator Sekretariat”;
Mekanisme pelaporan dan konsultasi kebijakan strategis;
Kesesuaian struktur Divisi dengan Subbagian sekretariat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021;
Penegasan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Kehumasan, dan Advokasi Hukum.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, menekankan pentingnya kejelasan peran Kepala Sekretariat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Ketua Bawaslu. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 yang telah mengatur pembinaan SDM Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, ia mengusulkan agar bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan dijelaskan secara lebih eksplisit dalam DIM.
Senada dengan itu, Kristiannico, Kepala Subbagian Hukum, menegaskan perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme evaluasi dan pembinaan SDM di sekretariat. Ia menilai bahwa terdapat potensi tumpang tindih antara kewenangan Ketua dan Kepala Sekretariat, sehingga frasa “melalui Kepala/Koordinator Sekretariat” perlu diperjelas secara normatif.
Sementara itu, Salim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), menyoroti pentingnya penyelarasan terminologi pengawas adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Meskipun kewenangan penyebutan tersebut berada di tangan Bawaslu RI, menurutnya masukan dari daerah tetap diperlukan untuk memperkaya perspektif pelaksanaan di lapangan.
Rapat kemudian menyepakati hasil finalisasi DIM terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan memutuskan untuk segera mengirimkan dokumen hasil pembahasan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, mengapresiasi kerja kolektif seluruh jajaran dalam proses penyusunan dan finalisasi DIM ini.
“Penyusunan DIM bukan sekadar tugas administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan setiap regulasi Bawaslu dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah. Dengan masukan konstruktif dari jajaran Kotim, kita berharap penyempurnaan ini menjadi kontribusi nyata bagi perbaikan tata kerja kelembagaan Bawaslu secara nasional,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil finalisasi dan kesepakatan untuk segera mengirimkan berkas DIM kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut resmi.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur