Lompat ke isi utama

Berita

Rapat DIM Perbawaslu 3/2022: Bawaslu Kotim Dorong Penataan Tata Kerja yang Lebih Ideal

Perbawaslu

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti permintaan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, Rabu (20/8/2025).

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat internal dalam rangka menindaklanjuti permintaan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Bawaslu Kotim pada Rabu (20/8/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, dan dihadiri oleh seluruh anggota serta jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Natsir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menyusul pembahasan di tingkat nasional yang menyoroti sejumlah persoalan dalam penerapan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.

“Sejak diterbitkan, peraturan ini memunculkan beberapa persoalan kelembagaan yang perlu dikaji ulang agar pelaksanaannya lebih ideal,” ujar Natsir.

Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis mencuat, antara lain tumpang tindih kewenangan antara Ketua dan Kepala Sekretariat, ketimpangan jumlah personel badan ad hoc antara Bawaslu dan KPU, serta multitafsir terhadap beberapa frasa pasal dalam peraturan tersebut. Peserta rapat juga menyoroti belum adanya SOP advokasi hukum serta indikator kinerja yang baku dalam menilai efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Oktavia, menekankan pentingnya penyusunan DIM secara kolaboratif lintas divisi. Menurutnya, substansi Perbawaslu 3/2022 mencakup tata kelola organisasi secara menyeluruh, tidak terbatas pada aspek kepegawaian.

“Kita perlu melihatnya secara utuh, bukan hanya dari sisi SDM, melainkan juga hubungan antar-divisi dan sekretariat agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” tegasnya.

Sementara itu, Rendy, Ahli Penata Kelola Pengawasan Pemilu, menyoroti pentingnya kejelasan istilah dalam beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, seperti frasa “tata naskah dinas lainnya”. Ia juga menekankan perlunya kejelasan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi ASN agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari sisi hukum dan penyelesaian sengketa, Indra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menggarisbawahi bahwa pelaksanaan advokasi hukum di tingkat daerah masih memerlukan pedoman yang lebih tegas.

“Perlu adanya Standard Operating Procedure (SOP) yang disusun oleh Bawaslu RI agar pelaksanaan advokasi di daerah lebih efektif dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai,” ungkap Indra.

Menutup rapat, Ketua Bawaslu Kotim menegaskan agar setiap divisi menelaah kembali pasal-pasal dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan menyusun rekomendasi secara komprehensif untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Hasil kajian mendalam dari masing-masing divisi akan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan tata kerja Bawaslu di semua tingkatan,” pungkas Natsir.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya setelah seluruh peserta melakukan kajian lanjutan terhadap substansi peraturan yang dimaksud.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur