Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pemilu yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Bawaslu Kotim Adakan Sosialisasi

Pentingnya Pemilu yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Bawaslu Kotim Adakan Sosialisasi

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur gelar Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Selasa (21/03/2023) di Hotel Midtown Sampit.

Hadir sebagai peserta adalah perwakilan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat pembukaan, Ependi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa pemahaman kepemiluan merupakan bagian penting bagi kita semua, semua Warga Negara Indonesia mempuyai hak dan kewajiban untuk ikut berpatrisipasi dan mensukseskan  penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024.

"Para penyandang disabilitas juga mempunya hak untuk mengikuti seluruh tahapan Pemilu serentak tahun 2024," ungkapnya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selanjutnya pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berbunyi “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai Calon Anggota DPR, sebagai Calon Anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon Anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”

Oleh karena itu, sosialisasi ini memastikan agar Pemilu 2024 semakin inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Tema inklusif diangkat oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas dikarenakan agar supaya tidak adanya perbedaan dalam menggunakan hak politiknya, Semua orang memiliki hak poltik yang sama dalam memberikan suara pada Pemilu maupun pemilihan. ” Bawaslu sendiri mempunyai tugas untuk mengikutsertakan kaum disabilitas dalam proses demokrasi yang terkait dengan penggunaan hak – hak politiknya dimana memiliki hak politik yang sama untuk dipilih dan memilih”. ujarnya

Saat penutupan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan “Tugas kami kedepan untuk bisa memfasilitasi kaum disabilitas baik sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat ad-hoc maupun sebagai pemilih di TPS, kami memastikan sarana dan prasarana yang memadai untuk kaum disabilitas terutama mendapatkan aksesbilitas yang mudah,” imbuhnya.