PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
|
Bahwa sampai dengan batas akhir masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tanggal 27 September 2022 masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum memenuhi syarat minimal pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan dan/atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam 1 (satu) Kecamatan. Maka, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk 4 (empat) Kecamatan, sebagai berikut :
- Kecamatan Telawang
- Kecamatan Antang Kalang
- Kecamatan Tualan Hulu
- Kecamatan Teluk Sampit
Perpanjangan masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana yang dimaksud diatas, mulai pada tanggal 02-08 Oktober 2022.