Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Bahwa sampai dengan batas akhir masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tanggal 27 September 2022 masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum memenuhi syarat minimal pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan dan/atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam 1 (satu) Kecamatan. Maka, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk 4 (empat) Kecamatan, sebagai berikut :

  1. Kecamatan Telawang
  2. Kecamatan Antang Kalang
  3. Kecamatan Tualan Hulu
  4. Kecamatan Teluk Sampit

Perpanjangan masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana yang dimaksud diatas, mulai pada tanggal 02-08 Oktober 2022.