Kuatkan Literasi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kotim Gelar Fasilitasi Pengawasan Penyelengaraan Tahapan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Hotel Vivo Sampit, Jumat (23/12/2022).
Hadir dalam kegiatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dari 17 kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai peserta kegiatan.
Acara dibuka oleh M. Tohari, S.T selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat sambutan, Tohari menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi penguatan dan penambah pengetahuan bagi jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.
Pemateri pertama kegiatan ini diisi oleh Kristaten Jon, M.Th selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Materi yang disampaikan tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Selanjutnya, pemateri kedua dari Polres Kotawaringin Timur, Iptu. Nana Suryana, S.H yang menyampaikan materi tentang metode klarifikasi. Metode klarifikasi yang dapat digunakan adalah dengan Inter Personal Skill yaitu: Mengamati (Observing Skill), Menjelaskan (Describing Skill), Mendengarkan (Listening Skill), Bertanya (Questioning Skill), Meringkas (Sumarrizing Skill), dan Umpan Balik (Feed Back).
Singkatnya dalam klarifikasi harus dilakukan dengan itikad yang baik, tidak melakukan pemaksaan atau penekanan terhadap pemberi klarifikasi agar pemberi klarifikasi dapat memberikan informasi yang diketahui secara terbuka dan lengkap.
Pemateri terakhir dari Akademisi dan Praktisi Hukum, Hartono, S.H., M.H. Hartono menyampaikan materi tentang Hukum-Hukum Pembuktian. Dalam hukum-hukum pembuktian setiap proses hukum yang dapat dlaksanakan atau diproses adalah laporan dari masyarakat. Laporan-laporan tersebut harus juga didukung oleh bukti-bukti yang kuat agar laporan tersebut dapat diproses dan diputuskan bersalah atau tidak bersalahnya terlapor. Bukti-bukti yang dapat digunakan adalah Bukti Surat (untuk Pemilu dan Pemilihan bisa dengan bukti surat hasil perhitungan rekapitulasi surat suara, keterangan saksi, saksi ahli, dll).