Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Literasi Netralitas ASN, Bawaslu Kotim Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur

Kuatkan Literasi Netralitas ASN, Bawaslu Kotim Gelar Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Hotel Vivo Sampit, Kamis (22/12/2022).

Hadir dalam kegiatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S)  dari 17 kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai peserta kegiatan Konsolidasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Tohari, S.T menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dalam mengoptimalkan pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu 2024 terutama mengenai netralitas ASN.

Narasumber dalam kegiatan konsolidasi ini mengundang Kamaruddin Makkalepu, S.Hut, MM selaku Plt. Kepala BKPSDM Kab. Kotim untuk menyampaikan materi mengenai netralitas ASN. “ASN tidak hanya PNS, tetapi juga P3K, bahkan tenaga kontrak harus netral”, ujar Kamaruddin. Melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur, diatur juga bahwa tenaga kontrak tidak bisa ikut dalam praktik politik salah satunya saat kampanye Partai Politik. Sanksi nya bahkan lebih tegas bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan dihimbau cermat untuk mengawasi ASN yang ada di wilayah kecamatan masing-masing. Bahkan termasuk dengan tenaga kontrak dalam lembaga pemerintah setempat atau juga Badan Pengurus Desa yang jelas diatur UU tidak boleh ikut praktik politik.