KONSOLIDASI PENATAKELOLAAN KEUANGAN TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN BAWASLU
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakilkan oleh Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, dan Bendahara Pengeluaran) dan Pengelola Keuangan, Senin (3/2) menghadiri undangan rapat “Konsolidasi Penatakelolaan Keuangan Tahun 2025” di Aula Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Konsolidasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 ini menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk memperkuat tata Kelola keuangan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Susilo menyampaikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko perlu diimplementasikan dengan baik oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Dengan implementasi langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan sistem pengelolaan keuangan yang efektif dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana organisasi. “Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan stabilitas keuangan organisasi di tengah dinamika yang terus berubah”, Tutup Susilo.
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah turut dibekali materi yang disampaikan oleh KPPN Palangka Raya terkait dengan evaluasi pelaksanaan anggaran TA 2024, pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara), pengujian dan penyelesaian tagihan, tata kelola Uang Persediaan (UP), konsep pengguna anggaran dan bendahara umum negara, komitmen, hibah langsung bentuk uang, dan efisiensi belanja APBN TA 2025.
Selanjutnya, disertai pemaparan materi dari KPP Pratama Palangka Raya yang mensosialisasikan Implementasi Coretax. Menurutnya, setiap Pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah wajib memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).
Terakhir, Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Tiara menghimbau agar setiap berkas SPJ harus diarsipkan dengan baik, terutama berkas SPJ Hibah dari awal sampai dengan akhir penggunaan dana hibah oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur