Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kab. Kotim Pastikan KPU Kab. Kotim Lakukan Sesuai Aturan

Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kab. Kotim Pastikan KPU Kab. Kotim Lakukan Sesuai Aturan

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Tahapan verifikasi faktual perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung sejak tanggal 27 November hingga 7 Desember 2022 tidak lepas dari perhatian Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur yang terdiri dari jajaran pimpinan hingga staf memastikan tahapan verfak perbaikan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Politik dilaksanakan untuk membuktikan kebenaran keabsahan keanggotaan Partai Politik yang dilakukan dengan cara mencocokan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

Pengawasan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dilakukan terhadap 5 (lima) Partai Politik, yaitu Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pengawasan tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu berjalan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebagai informasi, tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu adalah tahapan akhir bagi Partai Politik yang kurang memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual sebelumnya, sehingga tahapan ini menjadi kesempatan terakhir bagi Partai Politik untuk lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024.