Jelang Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS, Bawaslu Kotim Lakukan Rapat Internal Persiapan Pengawasan di Tiap Kecamatan
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kab. Kotim menggelar Rapat Internal Terkait Persiapan Pengawasan Pembentukan Badan Ad-Hoc, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kab. Kotim, Kamis (05/01/2023). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubbag Pengawasan Pemilu serta Staf Bawaslu Kab. Kotim.
“Sebentar lagi, kita akan melakukan pengawasan seleksi tertulis calon anggota PPS. Penting untuk kita sejak saat ini mengatur jadwal pengawasan di tiap kecamatan,” ungkap Salim Basyaib selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kab. Kotim. “Ada baiknya, apabila pengawasan seleksi tertulis calon anggota PPS di wilayah kecamatan, jajaran Panwaslu Kecamatan ikut kita libatkan”, tambahnya.
Usulan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kotim disambut baik oleh seluruh peserta rapat. Ketua Bawaslu Kab. Kotim, Tohari mengungkapkan dukungan akan usulan tersebut. Beliau meminta agar segera dibuatkan Instruksi Pengawasan Badan Ad-Hoc untuk pengawasan melekat mulai dari pengumuman sampai dengan penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara oleh Panwaslu Kecamatan.
Di akhir diskusi, Ketua Bawaslu Kab. Kotim menghimbau kepada seluruh peserta rapat untuk memahami Surat Edaran 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Tujuannya, agar saat melakukan pengawasan melekat, tim pengawasan dapat mengetahui fokus pengawasan dan menuangkannya pada laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan dengan baik. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu RI juga.