Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Potensi Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kab. Kotim Koordinasi dengan Dinas Sosial Kab. Kotim Terkait Data Panti Sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur

Identifikasi Potensi Lokasi Khusus pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kab. Kotim Koordinasi dengan Dinas Sosial Kab. Kotim Terkait Data Panti Sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Berkenaan dengan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI No 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor Dinas Sosial, Rabu (30/11/2022).

Koordinasi dilakukan untuk melaksanakan salah satu tugas Bawaslu dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 94 angka (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Instruksi Ketua Bawaslu RI No 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ditugaskan melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga terkait di wilayah kerja masing-masing, salah satu lembaga tersebut adalah Dinas Sosial. Ketika berkoordinasi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mendapatkan data terkait jumlah Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial.

Memenuhi tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur telah melaksanakan koordinasi dan meminta data terkait Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan saat ini belum ada data yang muktahir terkait jumlah Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Akan tetapi, hal tersebut akan diupayakan dan disampaikan kemudian kepada Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur jika sudah ada pemutakhiran data jumlah Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial oleh Dinas Sosial.

Hasil identifikasi dilaporkan secara berkala hingga bulan Desember 2022 oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur ke Bawaslu RI.