Lompat ke isi utama

Berita

Finalisasi SAQ 2025: Bawaslu Kotim Pastikan Dokumen Perbaikan Lengkap

SAQ

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kegiatan Rapat Pendampingan Finalisasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (28/6) secara daring melalui aplikasi Zoom.

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Rapat Pendampingan Finalisasi Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (28/6) secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh saran perbaikan yang telah diberikan pada Rapat Pendampingan Pengisian SAQ sebelumnya, Jumat (20/6), benar-benar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Hal ini penting karena batas akhir pengisian SAQ ditetapkan pada 30 Juni 2025, sebelum nantinya dilakukan penilaian SAQ.

Peserta rapat terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nurhalinah, memimpin langsung proses monitoring atas jawaban serta dokumen pendukung perbaikan yang telah diinput oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia menekankan pentingnya kesungguhan dalam melengkapi SAQ, mengingat dokumen ini menjadi salah satu instrumen evaluasi akuntabilitas dan transparansi lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Pada kesempatan itu, Bawaslu Kotim menyampaikan bahwa perbaikan dokumen pendukung jawaban telah ditindaklanjuti dan ditunjukkan saat giliran presentasi. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kotim untuk memastikan kualitas dan kelengkapan dokumen yang diserahkan sesuai arahan Bawaslu Provinsi.

“Saya mengapresiasi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang telah memperbaiki dan menindaklanjuti setiap perbaikan yang diminta,” ujar Nurhalinah.

Melalui forum ini, Nurhalinah juga memastikan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah sudah melengkapi pengisian SAQ dengan jawaban serta dokumen pendukung yang memadai. Dengan demikian, seluruh peserta siap memasuki tahapan berikutnya, yakni Penilaian SAQ.

Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kotim untuk terus meningkatkan standar tata kelola kelembagaan, memperkuat akuntabilitas publik, serta memastikan fungsi pengawasan pemilu dapat berjalan secara profesional, transparan, dan terpercaya.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur