EFISIENSI ANGGARAN 2025, BAWASLU KOTIM REVISI ANGGARAN SESUAI INPRES NO 1 TAHUN 2025
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menghadiri Undangan Identifikasi dan Finalisasi Usulan Revisi Anggaran Tingkat Direktoral Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam rangka tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (11/02).
Menurut Kepala Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kristiannico, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur yang turut hadiri kegiatan, agenda kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut Bawaslu RI dan jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mendukung kebijakan pemerintah dengan terus mengupayakan efisiensi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian/Lembaga (K/L) mitra kerja Komisi II DPR RI, Rabu (12/02/2025) bahwa Bawaslu akan melakukan efisiensi anggaran melalui optimalisasi sumber daya yang ada didukung dengan digitalisasi dan teknologi untuk mencapai output yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakilkan oleh Kristiannico dan Staf Perencanaan telah melakukan penyesuaian nilai pagu dan membuat Rincian Anggaran Belanja yang telah disesuaikan dengan nilai pagu setelah efisiensi dan disampaikan ke biro perencanaan Bawaslu RI.
Lanjut Kristiannico, menyapaikan bahwa perubahan pagu alokasi anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Satuan Kerja Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur tidak akan mengurangi pelayanan publik terkait tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur