CPNS Bawaslu Kotim Ikuti Penyusunan SKP 2025: Langkah Awal Menuju ASN Profesional
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti Rapat Penyusunan dan Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI, Jumat (15/8).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan CPNS sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI, Lisa, menjelaskan bahwa SKP merupakan dokumen fundamental bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk CPNS, dalam mengukur kinerja individu selama satu tahun masa penilaian.
“SKP digunakan sebagai dasar penilaian CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Karena akan mengikuti Latsar, maka CPNS perlu segera menyusun SKP. Ini bukan hanya syarat Latsar, tetapi kewajiban bagi seluruh ASN,” tegas Lisa.
Lebih lanjut, Lisa menjelaskan bahwa penilaian SKP bagi CPNS Bawaslu akan dimulai pada Triwulan II Tahun 2025, seiring dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS di bulan Mei 2025.
“Sistem penilaian di Bawaslu bersifat triwulanan. Paling lambat SKP disusun hingga akhir Januari 2026. Jika ada penambahan tugas, CPNS wajib memperbarui Rencana Hasil Kerja (RHK) agar sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Melalui penyusunan SKP ini, para CPNS diharapkan memahami dan mampu merancang target kinerja individu yang selaras dengan arah kebijakan organisasi.
“Ada capaian organisasi yang langsung dinilai oleh Sekjen Bawaslu RI. Karena itu, penyusunan SKP sangat penting agar kinerja CPNS bisa terukur, akuntabel, dan mendukung pencapaian visi Bawaslu,” tambah Lisa.
Kegiatan ini menjadi momentum awal bagi CPNS Bawaslu Kotim untuk menanamkan budaya kinerja berbasis hasil dan tanggung jawab profesional sejak dini.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur