Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Sampit, Humas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengelar kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa, 22 Juni 2021, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah beserta staf, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten (Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara), dan 2 (dua) staf bagian persuratan dan kearsipan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten terundang.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Drs. Susilo, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dan didampingi oleh Ibu Santi Paskarina, S.Sos., M.A.P selaku Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kesempatan ini, Beliau menyampaikan bahwa maksud terselenggaranya kegiatan pembinaan dan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai upaya peningkatan penataan dan kearsipan berkenaan dengan fungsinya sebagai elemen penting dalam pengawasan pemilu, terlebih tantangan kedepan di tahun 2024 nanti, kita akan dihadapkan dengan penyelenggaraan pemilihan serentak yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga dengan terselenggaranya giat ini diharapkan dapat terwujudnya tata kelola ketatausahaan dan kearsipan yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020.

Selebihnya, dalam pemaparan materi yang dipaparkan oleh staf administrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, ditekankan kembali perihal pentingnya pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan yang baik, penyesuaian pemberian kode surat dan mekanisme pengelolaannya. Peserta giat sebagaimana terundang saling berdiskusi guna mengevaluasi proses pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan yang telah berjalan.