Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Terus Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kotim Terus Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka tranparansi informasi publik, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Pengelolaan lnformasi Yang Dipublikasikan Dalam Mendukung Keterbukaan lnformasi Publik Persemester yang membahas tentang Pengembangan Media Publikasi Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at (11/03/2022).

Rapat yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, dipimpin oleh  Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam arahannya, Muhamad Tohari mengatakan “Bawaslu sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan akses kepada publik akan berbagai informasi kepemiluan maupun giat pengawasan”. Hal ini tentu dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melalui publikasi di berbagai media sosial yang dimiliki, jelasnya.

Rapat ini merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik, ungkap Tohari.

Selanjutnya menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur selaku koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Salim Basyaib berpendapat “keberadaan lembaga sangat bergantung dari kepercayaan publik, besarnya kepercayaan publik akan menjamin eksistensi lembaga tersebut, serta membantu berjalannya roda kinerja lembaga karena masyarakat yang ikut berpartisipasi”. Hal inilah yang menjadi komitmen Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur akan keterbukaan informasi publik, imbuhnya.

Selain itu, di era digitalisasi saat ini mendorong humas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur untuk lebih kreatif dan berinovasi mengembangkan publikasi terkait citra lembaga dan giat lembaga, jelasnya. Sebab tuntutan publik akan informasi berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi.

Dalam pengelolaan informasi yang dipublikasikan, humas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur wajib mengetahui dan memilah mana informasi yang dapat disampaikan atau terbuka untuk umum dan mana yang merupakan informasi yang dikecualikan, tegasnya.

Harapannya seluruh personil Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dapat memberikan ide atas apa yang akan dipublikasikan, sebab kehumasan atau publikasi suatu lembaga merupakan tanggungjawab bersama.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki 5 (lima) media sosial yang menjadi media publikasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, diantaranya: website, instagram, facebook, twiter dan kanal youtube.