Bawaslu Kotim Terdepan dalam Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi 2025
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Rapat Pendampingan Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (20/6) secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Peserta rapat terdiri dari para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Monitoring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dengan metode pendampingan pengisian SAQ yang memuat 35 soal dalam enam kategori utama, yaitu:
Sarana dan prasarana,
Website PPID,
e-PPID terintegrasi,
Pengetahuan umum,
Verifikasi HP PPID,
Dokumen pendukung.
Seluruh pengisian dilakukan melalui laman resmi https://emonevki.bawaslu.go.id/ yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi Kalteng menekankan pentingnya melengkapi jawaban SAQ dengan dokumen pendukung sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam rapat, tiap Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kesempatan mempresentasikan progres pengisian SAQ. Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Nurhalinah, secara langsung melakukan monitoring atas jawaban yang telah diinput.
Saat giliran Bawaslu Kotim, Nurhalinah menyampaikan apresiasi karena Bawaslu Kotim menjadi satu-satunya Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalteng yang telah menyelesaikan seluruh pengisian SAQ lebih awal, sebelum batas waktu 30 Juni 2025. Hanya sedikit perbaikan yang diperlukan, khususnya dalam melengkapi beberapa dokumen pendukung.
“Saya berharap dari kegiatan rapat ini, Bawaslu Kabupaten/Kota yang diberikan usulan perbaikan dapat segera menindaklanjutinya dengan baik,” ujar Nurhalinah.
Menutup kegiatan, Nurhalinah menegaskan harapan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dapat memperoleh predikat “Informatif” pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025 oleh Bawaslu RI.
Dengan capaian progresif yang telah ditunjukkan, Bawaslu Kotim membuktikan komitmennya untuk selalu konsisten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur