Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTIM TEGASKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF TETAP JALAN DI LUAR TAHAPAN PEMILU

Rapat Internal Bahas Program Pengawasan Partisipatif di Masa Non Tahapan, Selasa (29/4)

Rapat Internal Bahas Program Pengawasan Partisipatif di Masa Non Tahapan, Selasa (29/4)

Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk tetap aktif menjalankan tugas meski di luar masa tahapan Pemilu maupun Pilkada. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, dalam rapat internal yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bawaslu Kotim pada Selasa (29/04).

Menurut Natsir, salah satu fokus utama Bawaslu di masa non tahapan adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

“Pengawasan partisipatif penting dilakukan meskipun saat ini ada efisiensi anggaran,” ujarnya.

Rapat internal tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kotim, Kepala Sekretariat, serta seluruh staf sekretariat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif merupakan program prioritas yang harus digalakkan sejak sebelum memasuki tahapan Pemilu atau Pemilihan.

Dasar hukum pengawasan partisipatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat meliputi:

  1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

  2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.

  3. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas.

  4. Mendorong terciptanya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Menyambut arahan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, mengajak seluruh staf untuk kreatif dalam menyusun program pengawasan partisipatif meski terdapat keterbatasan anggaran.

“Kita dapat memanfaatkan saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai sarana pendidikan politik,” tegasnya.

Dengan demikian, meskipun berada di luar tahapan Pemilu, Bawaslu Kotim memastikan peran pengawasan partisipatif tetap berjalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Natsir mengatakan bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja jika ada tahapan Pemilu/Pilkada saja, tetapi pada masa non tahapan Bawaslu memiliki tugas untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur