Bawaslu Kotim Siap Hadapi Tahapan Wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
|
Sampit, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Rapat Persiapan Tahapan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (11/8/2025) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala atau Koordinator Sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta staf yang membidangi PPID dari Bawaslu Kabupaten Sukamara, Bawaslu Kabupaten Lamandau, dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat persiapan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Nomor B-301/HM.00.00/K1/08/2025 perihal Undangan Tahapan Wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang ditujukan kepada tiga Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik di masing-masing provinsi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Nurhalinah, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih dalam menghadapi tahapan wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 12-13 Agustus 2025 mendatang.
“Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai ketentuan teknis pelaksanaan wawancara, termasuk aspek regulasi seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP/PPSIP), serta Peraturan Bawaslu dan standar pelayanan informasi,” ujar Nurhalinah.
Lebih lanjut, Nurhalinah mengimbau agar seluruh unsur pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik dari segi pemahaman substansi keterbukaan informasi maupun dari sisi kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Pastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi siap dan tertata dengan rapi sehingga dapat memberikan kesan profesional serta menjadi nilai tambah dalam proses penilaian,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dijadwalkan mengikuti tahapan wawancara pada tanggal 13 Agustus 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Sebagai lembaga publik, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memperkuat budaya transparansi, dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses informasi penyelenggaraan pengawasan pemilu secara mudah, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur