Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTIM SERAHKAN LAPORAN LIP KE BAWASLU PROVINSI KALTENG

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP)

Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) dan Ringkasan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2).

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyerahkan secara langsung Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) dan Ringkasan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/2). 

Laporan LIP dan Ringkasan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Sekretariat, Supriady dan 2 (dua) Pengelola PPID ke Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. 

Supriady menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mewujudkan lembaga yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjalankan kewajiban Badan Publik untuk menyusun Laporan Layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Penyerahan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur