Bawaslu Kotim Perkuat Sinergi dengan KPU Kotim dalam Validasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam upaya memastikan keakuratan dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan pencegahan non-tahapan berupa identifikasi kerawanan dan konsolidasi data bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di Kantor KPU Kotim, Selasa (2/9/2025).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kotim yang membidangi pencegahan melakukan audiensi langsung dengan Anggota dan Staf KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan status invalid atau ketidaksinkronan data pemilih berkelanjutan Bawaslu Kotim pada tingkat nasional yang memerlukan klarifikasi dan validasi lebih lanjut agar data dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil koordinasi tersebut menyoroti proses validasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I dan II tahun 2025 dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu:
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, ganda, belum berumur 17 tahun dan belum menikah, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, warga negara asing, atau kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan.
Pemilih Baru, mencakup warga yang baru berusia 17 tahun atau telah menikah, berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani hukuman tambahan, serta pemilih yang pindah masuk ke wilayah Kotawaringin Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan data pemilih agar proses pemutakhiran berlangsung secara transparan, akurat, dan mutakhir.
Dari hasil koordinasi, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan bahwa belum terdapat ketentuan regulatif yang mengatur penyerahan data rinci jumlah pemilih kepada Bawaslu. Data tersebut tercantum dalam Formulir Model A–Daftar Perubahan Pemilih (PDPB) yang disampaikan hanya kepada KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Kepada Bawaslu, KPU hanya menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A–Rekap Kab/Kota PDPB, sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kotim, Jamil Januansyah, menyarankan agar Bawaslu Kotim menyampaikan permohonan resmi melalui surat kepada KPU Kabupaten/Kota. Langkah ini akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi guna memperoleh arahan dari pimpinan terkait proses validasi data pemilih berkelanjutan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Salim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
“Bawaslu Kotim berkomitmen untuk terus memastikan agar data pemilih berkelanjutan terjaga akurasinya. Validasi dan sinkronisasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga hak pilih warga negara agar tidak hilang ataupun terdaftar ganda,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dan sinergi dengan KPU menjadi kunci penting untuk mencegah potensi kerawanan sejak dini.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut secara berkesinambungan. Dengan kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, kita dapat menghadirkan data pemilih yang valid dan terpercaya sebagai landasan Pemilu yang berintegritas,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Validasi dan sinkronisasi data ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur