Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Kotim memberikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi

Kotawaringin Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 04) melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada agenda sidang pendahuluan.

Lanjut pada Rabu (3/2/2021), berlangsung agenda pemeriksaan persidangan yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Satu hari sebelum sidang berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan daftar barang bukti berikut barang bukti sebagai pendukung atas keterangan tertulis yang nantinya diberikan kepada MK.

Perlu diketahui, kedudukan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan sebagai pemberi keterangan pada permohonan perkara PHP yang sedang diperiksa, diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memberikan keterangan dalam PHP Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada sidang pemeriksaan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Salim Basyaib, ST, memberikan keterangan berkenaan atas dalil permohonan pemohon secara resmi di MK. Penyampaian keterangan tertulis kurang lebih selama 10 menit. Dasar yang digunakan dalam memberikan keterangan tersebut yakni data dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajarannya. Keterangan tertulis ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang mendetail dan riil sebagai bahan bagi MK untuk menelaah dan memutuskan atas permohonan PHP yang diajukan pemohon.

Dalam kesempatan ini pula, Ketua MK, Dr.Anwar Usman, SH.,MH, juga mengesahkan barang bukti yang telah diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.