Bawaslu Kotim Matangkan Penyusunan Laporan PPID
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur matangkan penyusunan laporan PPID dengan menggelar Rapat Koordinasi, Senin (07/03/2022).
Mengingat diterimanya Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 008/TI.02.00/KH/02/2022 perihal Batas Waktu Pengumpulan Laporan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Pembina PPID, dan diikuti oleh seluruh anggota PPID Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Salim Basyaib mengatakan “Sudah seharusnya kita duduk bersama untuk menuntaskan dan matangkan isi laporan PPID tahun 2021 ini”.
Sebab isi laporan tersebut tidak terlepas dari apa yang sudah dijalankan oleh tim PPID Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola dokumentasi dan memberikan layanan informasi publik sepanjang tahun 2021, tegasnya.
Pembahasan satu demi satu BAB didiskusikan secara tuntas. Seperti halnya BAB yang membahas mengenai inovasi PPID yang telah berjalan demi mempermudah kinerja tim PPID Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelayanan permohonan informasi dari masyarakat secara online adalah salah satu cara yang saat ini telah dilakukan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur. Formulir permohonan berikut dengan kelengkapan lainnya dapat diunduh melalui website kotawaringintimur.bawaslu.go.id, selanjutnya pemohon informasi dapat memilih sub menu PPID. Permohonan secara online juga dapat dimohonkan melalui email Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan alamat: ppidbawaslukotim@gmail.com.