Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Lakukan Pencegahan Ketidaksesuaian Data Pemilih Usia Lanjut Melalui Koordinasi dengan Disdukcapil

Pemilih Usia Lanjut

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dan Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan langkah pencegahan non-tahapan berupa konsolidasi data dan koordinasi sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor Disdukcapil Kab. Kotim, Rabu (24/9/2025).

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih berkelanjutan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dan Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan langkah pencegahan non-tahapan berupa konsolidasi data dan koordinasi sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor Disdukcapil Kab. Kotim, Rabu (24/9/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas) yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data kependudukan pada pemilih lanjut usia. Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kotim menemukan kasus pemilih atas nama Sdr. Budin dan Ibu Mardiyeh, yang dalam data kependudukan tercatat berusia lebih dari 90 tahun, namun pengakuan langsung dari yang bersangkutan menunjukkan usia sebenarnya jauh lebih muda.

Ketidaksesuaian ini diduga disebabkan oleh kesalahan input tahun lahir, sehingga berpotensi memengaruhi validitas data pemilih berkelanjutan. Menyadari pentingnya ketepatan data tersebut, Bawaslu Kotim melakukan upaya persuasif dengan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk memperbarui identitas kependudukan melalui Disdukcapil. Namun proses tersebut menghadapi kendala administratif, karena dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan ijazah telah hilang akibat kebakaran tempat tinggal sebelumnya.

Menyikapi hal ini, Bawaslu Kotim tidak berhenti pada identifikasi masalah saja. Melalui koordinasi aktif, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim menyampaikan informasi tersebut kepada Disdukcapil agar dapat membantu proses pembaruan identitas kependudukan bagi warga yang bersangkutan. Hasilnya, hari ini, Bawaslu Kotim mendampingi langsung proses pembaruan data kependudukan kedua warga tersebut hingga berhasil diperbarui sesuai dengan usia dan tahun lahir yang sebenarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kotim, Salim menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi pencegahan dalam menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan.

“Data pemilih yang akurat adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pencegahan dini terhadap potensi kesalahan data seperti ini menjadi komitmen kami agar setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar,” ujar Salim.

Upaya ini juga menegaskan peran aktif Bawaslu Kotim dalam mengawal keakuratan data pemilih serta memperkuat sinergi dengan Disdukcapil dan KPU sebagai mitra kerja strategis dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

 

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur