Bawaslu Kotim Ikuti Rapat Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja Tahun 2025
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Draft Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Administrasi secara daring, Kamis (21/8).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sebagaimana tercantum dalam daftar undangan resmi bernomor B-291/PR.04.04/DI/08/2025. Dari Bawaslu Kotim, hadir unsur Kepala Subbagian Administrasi dan Staf Operator Monitoring dan Evaluasi (Monev) sesuai dengan penugasan dari Kepala Sekretariat.
Pelaksanaan rapat sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Bawaslu Tahun 2024, serta bagian dari upaya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI menekankan pentingnya penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebagai instrumen utama dalam penilaian kinerja pejabat dan penguatan sistem akuntabilitas lembaga pengawas pemilu di semua tingkatan.
Selain itu juga, Bawaslu RI menyampaikan bahwa setiap satuan kerja di lingkungan Bawaslu diharapkan dapat berperan aktif dalam proses penyusunan Perjanjian Kinerja agar selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kotim dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja di tingkat daerah.
“Perjanjian kinerja bukan sekaadar dokumen administratif, tetapi menjadi alat kontrol agar setiap program dan kegiatan di lingkungan Bawaslu Kotim dapat berjalan efektif, efisien, dan terukur. Dengan begitu, nilai akuntabilitas lembaga dapat terus meningkat sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan kesiapannya dalam mendukung penyusunan dan implementasi Perjanjian Kinerja Tahun 2025, serta memperkuat sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja di lingkungan lembaga.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur