Bawaslu Kotim Ikuti Rapat Perbaikan dan Sanggah Hasil Penilaian SAQ E-Monev KI 2025
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Rapat Perbaikan dan Sanggah Hasil Penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025 bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (26/8) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 067/KI Kalteng/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Perbaikan dan Sanggah Hasil Penilaian SAQ E-Monev Tahun 2025.
Dalam rapat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan arahan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan perbaikan serta pengajuan sanggah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalinah, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi, menegaskan bahwa batas akhir penyampaian perbaikan dan sanggah adalah tanggal 1 September 2025.
Ia juga mengingatkan agar setiap satuan kerja melakukan aperbaikan berdasarkan petunjuk teknis masa sanggah yang telah disampaikan, serta memastikan pengisian lembar perbaikan E-Monev sebagai bukti telah dilakukannya pembenahan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kotim berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan informasi, sesuai dengan semangat keterbukaan informasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Bawaslu.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur