Bawaslu Kotim Ikuti Penyusunan Anggaran Operasional 2026, Teguhkan Komitmen Efisiensi dan Akuntabilitas
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti kegiatan Penyusunan Anggaran Belanja Operasional Tahun Anggaran 2026 serta Penghitungan Kebutuhan Usulan Relaksasi Anggaran Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta selama lima hari, mulai 12 hingga 16 Agustus 2025.
Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan proses penyusunan anggaran dilakukan secara efisien, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor S-505/MK.03/2025 dan B-621/D.9/PP.04.03/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025, yang mengatur pagu anggaran belanja kementerian/lembaga serta dana alokasi khusus Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut juga menjadi dasar dalam penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) TA 2026.
Selain mengacu pada regulasi tersebut, penyusunan anggaran juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Bawaslu, dalam memastikan strategi efisiensi yang berorientasi pada transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam arahannya saat menutup kegiatan pada Jumat (15/8/2025), menekankan bahwa penyusunan anggaran harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Seluruh jajaran harus menyampaikan dokumen penganggaran yang dilengkapi dengan justifikasi yang jelas, rincian perhitungan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herwyn.
Lebih lanjut, Herwyn mengingatkan agar setiap satuan kerja memprioritaskan kebutuhan yang esensial dan wajib, serta menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Evaluasi atas realisasi anggaran tahun berjalan juga perlu menjadi acuan untuk memastikan perencanaan yang lebih akurat dan realistis di tahun berikutnya.
Selain aspek keuangan, Herwyn juga menyoroti pentingnya akurasi data formasi jabatan dan jumlah pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat fungsional, maupun tenaga pendukung.
“Perlu diantisipasi adanya penyesuaian anggaran yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, seperti kenaikan gaji, tunjangan, atau penugasan khusus yang mungkin timbul akibat efisiensi anggaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawasi dan mengarahkan proses penyusunan anggaran, agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, koordinasi yang erat antara pimpinan dan jajaran sekretariat menjadi kunci dalam memastikan keselarasan antara kebutuhan belanja operasional dengan kemampuan pembiayaan lembaga.
“Koordinasi yang baik akan memastikan sinergi antara kebutuhan operasional dan kapasitas pembiayaan, sekaligus menjadi dasar bagi evaluasi berkelanjutan untuk perencanaan anggaran di tahun berikutnya,” tutup Herwyn.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur