Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Ikuti Masa Sanggah Monev Keterbukaan Informasi Publik: Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Sanggah Monev

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti Rapat Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 secara daring, Selasa (15/7).

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti Rapat Masa Sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (15/7) secara daring melalui aplikasi Zoom.

Peserta kegiatan terdiri atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat komitmen lembaga pengawas pemilu dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Nurhalina, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pengawas pemilu.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan kepercayaan publik terhadap integritas Bawaslu. Melalui rapat ini, kita ingin memastikan seluruh jajaran memahami standar, mekanisme sanggah, serta tindak lanjut hasil monev secara komprehensif,” ujar Nurhalina.

Ia menambahkan, masa sanggah menjadi momentum strategis bagi setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyiapkan langkah perbaikan yang lebih efektif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Selain berfungsi sebagai forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antar-PPID di lingkungan Bawaslu se-Kalimantan Tengah.

Melalui koordinasi tersebut, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan laporan, memperkuat mekanisme pelayanan informasi, serta menumbuhkan budaya kerja yang cepat, tepat, dan terbuka kepada publik.

Dengan adanya tahapan masa sanggah, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penyempurnaan atas hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebelumnya.

Harapannya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal, adaptif, dan berdaya guna bagi masyarakat.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Natsir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.

“Melalui penguatan peran PPID, Bawaslu Kotim berupaya memastikan setiap informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Natsir.

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang terbuka, profesional, dan berintegritas, serta berperan aktif dalam memperkuat demokrasi di tingkat daerah.

Partisipasi Bawaslu Kotim dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.

Melalui sinergi berkelanjutan dengan Bawaslu Provinsi dan sesama jajaran pengawas pemilu, diharapkan Bawaslu Kotim dapat terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

 

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur