BAWASLU KOTIM HADIRI SIDANG AGENDA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DI MK
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (13/1) telah menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama dari perkara yang diajukan Pemohon, Sanidin dan Siyono, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Bawaslu Kotim hadir sebagai Pemberi Keterangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Natsir menyampaikan bahwa Bawaslu Kotim siap sebagai pemberi keterangan dalam sidang berikutnya. “Keterangan tertulis telah kita siapkan sesuai dengan hasil pengawasan dan sudah melalui review Bawaslu RI”, ungkap Natsir.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang masuk dalam Panel 1 MK yang dipimpin oleh Hakim MK, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.