Bawaslu Kotim Hadiri Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Tengah
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Kepala Sekretariat dan Staf/Operator JDIH Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Ikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/03/2023).
Saat pembukaan kegiatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rudyanti Dorotea Tobing menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan konsultasi dengan Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pengelolaan JDIH yang telah dilaksanakan pada awal Maret lalu. Menurutnya, perlu upaya yang serius bagi Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dalam pengelolaan JDIH.
Melalui kegiatan ini, harapan ke depannya, Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah semakin memahami teknis yang lebih mendalam berkaitan dengan pengelolaan JDIH dan penulisan abstrak.
Pada sesi pelatihan penulisan abstrak, setiap operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk menulis abstrak produk hukum Bawaslu.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut ditutup dengan penyerahan peserta terbaik oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi. Peserta Terbaik I diberikan kepada Khoirul Mustafa (operator JDIH Bawaslu Kabupaten Sukamara), Peserta Terbaik II diberikan kepada David Tatarianto (operator JDIH Bawaslu Kabupaten Barito Selatan), dan Peserta Terbaik III diberikan kepada Marnaek Pangaribuan (operator JDIH Bawaslu Kota Palangka Raya).