Bawaslu Kotim Hadir Mengawal Hak Pilih Pak Budin
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam memastikan hak pilih warga negara tanpa terkecuali kembali dibuktikan melalui kegiatan pengawasan langsung pada pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (16/9/2025).
Pengawasan lapangan tersebut dipimpin oleh Salim, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kotim, didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kotim. Dari pihak KPU Kotim turut hadir Jamil Januansyah, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bersama Staf KPU Kotim.
Salah satu titik pengawasan berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan fokus pada pemilih lanjut usia (lansia) di atas 100 tahun. Di lokasi ini, tim pengawasan Bawaslu Kotim mendapati Pak Budin, seorang warga yang tercatat dalam daftar pemilih dengan usia 100 tahun. Kegiatan pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan wujud nyata kehadiran Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap warga negara tetap terjamin hak pilihnya.
“Dalam pengawasan, kami mendapati bahwa usia dan tahun lahir yang tercantum dalam KTP dan KK tidak sesuai dengan pengakuan langsung dari yang bersangkutan dan istrinya. Kami mengimbau agar dilakukan pembaruan data kependudukan melalui Disdukcapil agar hak pilih beliau tetap terlindungi,” ujar Salim, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim.
Bawaslu mencatat adanya kendala administratif yang dihadapi oleh pasangan lansia tersebut, seperti kehilangan dokumen pendukung akibat kebakaran rumah lama dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan mereka tidak memiliki ijazah sebagai dokumen pelengkap. Meski menghadapi hambatan tersebut, Bawaslu Kotim dan KPU Kotim tetap berkoordinasi untuk menyampaikan hasil temuan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur guna memfasilitasi proses pembaruan identitas kependudukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Natsir, menegaskan bahwa pengawalan terhadap hak pilih seperti yang dilakukan pada kasus Pak Budin merupakan bentuk konkret tanggung jawab Bawaslu dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
“Bawaslu tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga memastikan agar tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena kendala administratif. Kasus Pak Budin menjadi pengingat bahwa kehadiran kami di lapangan adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Natsir.
Melalui pengawasan aktif dan koordinasi lintas lembaga, Bawaslu Kotim menegaskan perannya sebagai pengawal hak pilih rakyat, khususnya bagi kelompok rentan seperti pemilih lanjut usia. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal—bahwa setiap suara, tanpa terkecuali, adalah bagian penting dari masa depan bangsa.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur