Bawaslu Kotim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Pemilih Pemula
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Pemilih Pemula dengan mengundang pelajar SMA/SMK yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk aktif dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai pemilih pemula (Sabtu, 29/10/2022)
Giat sosialisasi ini diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H.,M.Hum, Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Ibu Siti Fathonah Purnaningsih, S.E.,M.AP dan Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur, Ibu Titin Agustini, S.IP.,M.Si sebagai pemateri.
Dalam paparan materi Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, menyampaikan bahwa pemilih pemula memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu yang Berintegritas. Pemilih Pemula perlu menjadi pemilih yang cerdas, yaitu memakai hak politik di TPS, bukan dengan cara golput namun berani menghindari money politic serta ikut terlibat dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu sebagai Pengawas Partisipatif dengan memberikan informasi awal apabila terjadi dugaan pelanggaran, mengawasi dan memantau penyelenggaraan kampanye partai politik, dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Beliau menegaskan bahwa pemilih pemula tidak perlu takut untuk memberikan informasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, karena Bawaslu melindungi pelapor dan saksi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Beliau menegaskan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas. Pemilih pemula yang pertama kali akan menggunakan hak pilih suara di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus rajin menggali rekam jejak calon pemimpin/wakil rakyat Indonesia. Jangan tergoda dengan money politic.
Untuk menggunakan hak politiknya, pemilih pemula perlu memastikan bahwa dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik sebagai WNI. Apabila pemilih pemula belum memiliki KTP elektronik di usia 17 tahun, Ibu Titin Agustini mengingatkan untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik di kantor camat setempat atau mendatangi kantor Disdukcapil. Beliau menegaskan juga bahwa perekaman KTP elektronik hanya bisa dilakukan satu kali seumur hidup. Siapapun yang menggunakan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pada Pemilu.
Di akhir acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Tohari, mengajak Pemilih Pemula ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan terlibat aktif sebagai pengawas partisipatif di Kabupaten Kotawaringin Timur.