Bawaslu Kotim Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Rapat Manajemen SDM di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (26/07/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Kepala Sub Bagian Pengawasan dan staf Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Tohari mengatakan “Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan mempersiapkan SDM Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa proses pada Pemilu 2024”.
Gelaran giat simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu ini merupakan giat simulasi yang kedua. Sebelumnya telah dilakukan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang mempertajam dalam hal penerimaan adanya permohonan sengketa dari peserta pemilu. Sedangkan untuk giat simulasi kedua ini, lebih fokus pada proses mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi (Koordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Muhamad Natsir dalam arahannya menegaskan “SDM Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur harus bersiap hadapi tantangan adanya peserta pemilu 2024 yang mengajukan sengketa proses pemilu”. Hal ini mengingat tugas dan tanggungjawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang mengemban amanat dari Undang-Undang Pemilu yakni untuk melakukan penyelesaikan sengketa proses pemilu, imbuhnya.
Sebelum giat simulasi dilakukan, materi mengenai mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dipaparkan terlebih dahulu oleh Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian dilanjutkan dengan penunjukan dan pembagian pemeran simulasi mediasi, yang terdiri atas Majelis (mediator), Pemohon (Peserta Pemilu) dan Termohon (KPU), berikut dengan gambaran garis besar kasus yang akan disimulasikan.
Saat menutup giat ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur berpesan “agar seluruh SDM Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dapat membaca dan memperdalam dasar hukum atau regulasi terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu, guna memudahkan pelaksanaan teknisnya, jika pada akhirnya sengketa proses Pemilu diajukan oleh peserta Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur”.