Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Gelar Rapat Telaah Hukum Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 untuk Perkuat Kelembagaan

Putusan MK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Internal Telaah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada Senin (4/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Sekretariat Bawaslu Kotim.

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Dalam upaya memperkuat landasan kelembagaan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Internal Telaah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada Senin (4/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Sekretariat Bawaslu Kotim.

Rapat ini dipimpin oleh Kristiannico, Ketua Tim Kajian Hukum Bawaslu Kotim, serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kotim Natsir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Kurniawan, dan seluruh anggota Tim Kajian Hukum Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam forum tersebut, Kristiannico menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyusun kajian hukum terhadap Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019. Ia menegaskan pentingnya seluruh anggota tim memahami substansi dan amar putusan agar hasil kajian yang disusun bersifat komprehensif, kontekstual, dan aplikatif dalam memperkuat posisi kelembagaan Bawaslu di daerah.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Kurniawan, menambahkan bahwa putusan tersebut menegaskan urgensi penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu, telaah hukum yang disusun harus menitikberatkan pada dampak yuridis putusan terhadap kewenangan dan kedudukan lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Beberapa peserta rapat turut menyampaikan pandangan konstruktif mengenai arah kajian hukum yang akan disusun.

Ketua Bawaslu Kotim, Natsir, menyoroti adanya perbedaan penyebutan lembaga Adhoc Pengawas Kelurahan/Desa antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar interpretasi kelembagaan lebih seragam dan konsisten.

Sementara itu, Asrop Afandi, anggota Tim Kajian Hukum, mengusulkan agar kajian juga mempertimbangkan struktur pengawasan di Provinsi Aceh. Namun, Indra Kurniawan menegaskan bahwa ruang lingkup analisis dibatasi pada konteks Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan dalam Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019.

Rapat menyepakati bahwa proses penyusunan telaah hukum akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2025. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif dalam memperkuat pemahaman hukum kelembagaan Bawaslu, sekaligus menegaskan peran strategis Bawaslu Kotim dalam menjaga integritas demokrasi di daerah.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, serta kolaborasi lintas lembaga dalam setiap aspek pengawasan pemilu. Kajian hukum ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam tata kelola kelembagaan pengawasan yang adaptif dan berintegritas.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur