Bawaslu Kotim Gelar Rapat Internal Bahas Relaksasi Anggaran Tahun 2025
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Internal, Kamis (26/6) untuk menindaklanjuti pembahasan relaksasi anggaran di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kotim. Rapat ini dilaksanakan setelah pertemuan bersama Bawaslu RI pada Selasa (24/6) lalu yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Rapat Internal dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kotim, Kepala Sekretariat, para Kepala Sub Bagian, serta Staf Sekretariat. Turut hadir secara langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Karnalis, bersama tim perencanaan sebagai bentuk pendampingan penyusunan relaksasi anggaran.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kotim, Supriady, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/MK/AG/2025 tanggal 18 Juni 2025. Surat tersebut menegaskan perlunya langkah percepatan dalam pemenuhan anggaran belanja operasional dan non-operasional Bawaslu Tahun Anggaran 2025, terutama terkait blokir efisiensi belanja pada DIPA Bawaslu.
Melalui relaksasi ini, Bawaslu mendorong agar ketersediaan anggaran dapat lebih optimal untuk menunjang program pengawasan dan penguatan kelembagaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam rapat, Bawaslu Kotim menyampaikan beberapa usulan penting, antara lain:
Belanja Operasional 001: mencakup Belanja Gaji Pegawai yang terdiri atas Uang Kehormatan, Gaji, dan Tunjangan Kinerja.
Belanja Operasional 002: meliputi Honorarium PPNPN yang lolos CASN, Honorarium alih-daya, serta kebutuhan operasional kantor seperti sewa gedung, listrik, air, telepon, internet, hingga penyelenggaraan video conference.
Penguatan Kelembagaan: usulan kegiatan bersama mitra kerja Bawaslu serta partisipasi dalam undangan kegiatan penguatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Karnalis, menekankan pentingnya kepatuhan dalam proses penyusunan relaksasi anggaran. Menurutnya, setiap langkah harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip efisiensi serta efektivitas.
“Ini adalah kunjungan pertama saya ke Bawaslu Kotim setelah dilantik menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang baru. Saya mengetahui bahwa Sekretariat Bawaslu Kotim masih menjadi satu-satunya Satuan Kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Karena itu, saya berharap penyusunan relaksasi anggaran ini dapat dilakukan secara cermat, hati-hati, dan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui rapat internal ini, diharapkan penyusunan relaksasi anggaran Bawaslu Kotim dapat memperkuat fungsi kelembagaan sekaligus memastikan ketersediaan dukungan anggaran dalam mendukung kerja-kerja pengawasan Pemilu dan Pilkada yang semakin kompleks di tahun 2025.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur