Bawaslu Kotim Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Rekapitulasi DPSHP dan Persiapan Pengawasan Rekapitulasi DPSHP Akhir
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat evaluasi pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan persiapan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur pada Hari Sabtu (20/05/2023). Rapat ini di hadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan yang juga sekaligus menjadi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) se-Kabupaten Kotawaringin Timur serta Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Tohari yang meminta kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan hasil pengawasan terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di masing-masing kecamatan. "Catatan pengawasan semua kendala di lapangan maupun kendala pengisian alat kerja kita akan diskusikan di forum ini,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Ependi juga meminta agar Panwaslu Kecamatan aktif dalam berkoordinasi dengan PPK di masing-masing kecamatan. “Apabila Bawaslu masih menemukan data pemilih yang berpotensi ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih belum masuk daftar pemilih, pemilih pindah domisili, pemilih belum rekam KTP-el, dll. Dari hasil pengawasan, diharapkan Panwascam melakukan saran perbaikan kepada PPK untuk melakukan perbaikan data pemilih,” ujarnya.
Suharmadi, Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur yang turut hadir dalam rapat menyampaikan bahwa Disdukcapil siap membantu untuk menonaktifkan kependudukan pemilih meninggal dengan adanya akta kematian. Suharmadi menegaskan akta kematian menjadi syarat krusial dan harus dipenuhi.