BAWASLU KOTIM BERIKAN KETERANGAN TERTULIS DI SIDANG MK
|
Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/1) memberikan keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Keterangan tertulis disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim, Natsir didampingi juga oleh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotim, Indra Kurniawan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan baik dalam rangka pencegahan, pengawasan maupun penanganan atas laporan dugaan pelanggaran yang telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pokok keterangan yang disampaikan antara lain terkait dengan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten, berikut juga disampaikan bukti pendukung berupa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta dokumen penanganan atas laporan dugaan pelanggaran mulai dari laporan dugaan pelanggaran yang diterima, tanda bukti penerimaan laporan, kajian awal, serta kajian dugaan pelanggaran kemudian pengumuman atas status penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Selesai menyampaikan keterangan, majelis Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis dalam memutus perkara yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya.
Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur