Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Bentuk Tim Pengisian SAQ untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

SAQ

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat internal pada Senin (7/7) untuk memantau progres pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur –Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat internal pada Senin (7/7) untuk memantau progres pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Tim Pengisian SAQ dari hasil Rapat Internal pada Rabu (2/7). Kegiatan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kotim sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi, Dedy, didampingi Kepala Sub Bagian yang membidangi Data dan Informasi, Kristiannico, serta dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengisian SAQ.

Dalam kesempatan tersebut, Dedy melakukan monitoring langsung terhadap progres pengisian SAQ yang dimuat dalam laman https://e-monev.komisiinformasi.go.id/. Ia menegaskan kembali pentingnya kolaborasi seluruh tim agar pengisian data dan dokumen pendukung berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian SAQ berjalan sesuai pedoman dan dapat selesai tepat waktu. Dokumen pendukung yang diminta oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah harus lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dedy dalam arahannya.

Selama rapat, masing-masing kelompok yang bertanggungjawab dalam masing-masing aspek pengisian SAQ memaparkan perkembangan serta kendala yang dihadapi dalam proses pengisian SAQ dan dokumen pendukung. Beberapa kendala teknis maupun administratif langsung ditanggapi oleh Kepala Sub Bagian yang membidangi Data dan Informasi untuk dicarikan solusi bersama.

“Kami berharap dengan adanya rapat monitoring ini, solusi yang telah disepakati dapat mempercepat proses pengisian SAQ. Komitmen kita bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata transparansi dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kotim,” tambah Kristiannico.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kotim menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Upaya pengisian SAQ ini menjadi bagian penting dari proses penilaian tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi di instansinya.

Dengan langkah terukur dan koordinasi yang solid, Bawaslu Kotim optimis dapat memperoleh hasil terbaik dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini, serta terus menjadi lembaga yang informatif, transparan, dan terpercaya di mata masyarakat.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur