Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotim Bahas Prosedur Penerimaan Laporan untuk Perkuat Penanganan Pelanggaran Pemilu

Laporan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat internal membahas prosedur penerimaan laporan dan kajian awal dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bawaslu Kotim pada Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim, Natsir.

Sampit, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat internal membahas prosedur penerimaan laporan dan kajian awal dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bawaslu Kotim pada Kamis (25/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kotim, Natsir.

Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh jajaran terkait tata cara penerimaan laporan dugaan pelanggaran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Natsir menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap syarat formil dan materil laporan, karena hal itu menjadi dasar dalam menentukan apakah laporan dapat diproses lebih lanjut atau tidak.

“Syarat formil dan materil bukan sekadar administrasi. Ini fondasi yang menentukan tindak lanjut laporan. Semua personel wajib memahaminya dengan benar,” ujar Natsir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dedy Irawan, menambahkan bahwa pembagian tugas dan simulasi berbasis studi kasus perlu dilakukan agar staf lebih siap menghadapi laporan yang masuk.

Sementara itu, Kasubag Hukum, Kristiannico, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Kajian Hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan sistematis. “Tim Penanganan Pelanggaran menerima laporan, Tim Hukum melakukan kajian, dan Tim Pencegahan memastikan verifikasi di lapangan,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kotim menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas, transparansi, dan integritas dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pemilu di daerah.

Penulis dan Foto : Sarinta BR Ginting
Editor : Humas Bawaslu Kotawaringin Timur